Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2011 tentang izin gangguan dengan rahmat tuhan yang esa berisi 40 hlaman dengan 31 pasal. dalam rangka menjamin iklim usaha yang kondusif
antara dunia usaha, kepentingan masyarakat, dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk
menjamin kepastian hukum dalam berusaha Pemerintah
Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Kota
Bogor Nomor 12 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan; sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka
terhadap Peraturan Daerah Kota Bogor sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diganti dan ditetapkan
kembali;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
551) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar
dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 2818) sebagaimana telah
diubah dengan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970
tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2943);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1970 Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2944);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1982
tentang Tata Cara Pemberian Izin Undang-undang
(UUG/HO) bagi Perusahan-perusahaan yang Berlokasi di
Luar Kawasan Industri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985
tentang Tata Cara Pengendalian Pencemaran bagi
Perusahaan-perusahaan yang Mengadakan Penanaman
Modal menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992
tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata Tertib Perusahan
Kawasan Industri serta Prosedur Pemberian
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin UndangUndang
Gangguan (HO) bagi Perusahaan yang
Berlokasi di dalam Kawasan Industri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993
tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin
UndangUndang Gangguan bagi Perusahaan Industri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006
tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Bogor
Tahun 2006 Nomor 3 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2007
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah
Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran
Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D);
IZIN GANGGUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

