Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 5
Tahun Terbit : 2011
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2008-05-21
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERDA KOTA BOGOR
2011
PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
PAJAK PENERANGAN JALAN?
ABSTRAK
:

Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan berisi 30 halaman dengan 29 pasal.dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah, Pemerintah Kota Bogor telahmenetapkan pajak atas penggunaan tenaga listriksesuai Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat IIBogor Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pajak PeneranganJalan dan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan, Walikota Bogor bersama dengan DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah Pajak Penerangan Jalan dan sesuai ketentuanPasal 189 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Bogor telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah dimaksudkepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.378-Hukham/2011 tentang EvaluasiRancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang PajakPenerangan Jalan, dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut telah dilakukan penyempurnaan antara DPRD dan Walikota Bogor sesuai Keputusan DPRD KotaBogor Nomor 973-8 Tahun 2011 tentang PersetujuanPenyempurnaan terhadap Rancangan PeraturanDaerah Kota Bogor tentang Pajak Penerangan Jalan, 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, JawaBarat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209); 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentangPenagihan Pajak dengan Surat Paksa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3680); sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan SuratPaksa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3987); 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 

Pengadilan Pajak (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4189); '

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4286); 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355); 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4389); 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung JawabKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4400); 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4844); 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 123,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4578);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005tentang Pedoman Pembinaan dan PengawasanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4593); 

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan PemerintahanDaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4737); 

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentangOrganisasi Perangkat Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 

 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentangTata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang sertaKedudukan Keuangan Gubernur sebagai WakilPemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107); 

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentangTata Cara Pemberian dan Pemanfaatan InsentifPemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2007tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (LembaranDaerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 6 Seri E); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7Seri E) 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 5Seri E); 

Peraturan Daerah kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010tentang Organisasi Perangkat Daerah (LembaranDaerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D);

PAJAK PENERANGAN JALAN?

CATATAN
:

-