Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2011 tentang Bea perolehan hak atas tamah dan bangunan berisi 54 halaman dengan 35 pasal. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah,Pemerintah Kota Bogor bersama denganDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan sesuai ketentuanPasal 189 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud padahuruf b ditetapkan berdasarkanKeputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.237-Hukham/2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah KotaBogor tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan telah dilakukan penyempurnaan antara DPRD Kota Bogor dan Walikota Bogor sesuai KeputusanDPRD Kota Bogor Nomor 973-6 Tahun 2011 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap RancanganPeraturan Daerah Kota Bogor tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, JawaBarat,dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 551) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang PengubahanUndang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950(Republik Indonesia Dahulu) tentang PembentukanDaerah-daerah Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum Tata Cara Perpajakan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentangPenagihan Pajak dengan Surat Paksa(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentangPenagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4189);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2008 Nomor 59, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LembaranNegara Republk Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia 5043);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentangPedoman Pembinaan dan PengawasanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentangPedoman Penyusunan Peraturan Dewan PerwakilanRakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan PerwakilanRakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5104);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentangTata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang sertaKedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentangTata Cara Pemberian dan Pemanfaatan InsentifPemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5161);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimana telah diubah menjadi PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/MK.07/2010tentang Badan atau Lembaga Internasional yang tidakdikenakan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor188.342/Kep.237-Hukham/2011 tentang EvaluasiRancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (LembaranDaerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 5Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran DaerahKota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D);
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

