Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah air minum (PDAM) tirta pakuan perusahaan daerah bank perkreditan rakyat bank pasar perusahaan daerah jasa transportasi dan perusahaan daerah pasar pakuan jaya kota bogor berisi 37 halaman 14 pasal.bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu
adanya penyertaan modal pada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar,
Perusahaan Daerah
Jasa Transportasi, dan Perusahaan Daerah Pasar
Pakuan Jaya Kota Bogor, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Peraturan
Daerah,
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar
dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun
1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3348);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2004
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Pasar Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor
Tahun 2004 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007
tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri
D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5
Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa
Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008
Nomor 2 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7
Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran
Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E); 20
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta
Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun
2008 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 3 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Pasar Pakuan Jaya (Lembaran
Daerah Kota Bogor
Tahun 2009 Nomor 1 Seri D);
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR, PERUSAHAAN DAERAH JASA TRANSPORTASI, DAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR PAKUAN JAYA KOTA BOGOR?

