Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA BOGOR TAHUN 2010-2014

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA BOGOR TAHUN 2010-2014
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 5
Tahun Terbit : 2010
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2010-09-24
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERDA KOTA BOGOR
2010
PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA BOGOR TAHUN 2010-2014
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA BOGOR TAHUN 2010-2014
ABSTRAK
:

Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RP JMD) kota bogor tahun 2010-2014 berisi 15 halaman dengan 10 pasal. dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
khususnya di bidang pembangunan, Pemerintah Kota
Bogor telah menetapkan Peraturan Walikota Bogor
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bogor
Tahun 2010-2014, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka terhadap Peraturan
Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
disesuaikan, 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551); 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389); 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421); 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817); 

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 45);

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa
Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 2 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 60); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun
2005tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 9
Seri E); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran
Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E); 

 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun
2008tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 3 Seri D);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP) Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 3 Seri E). 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun
2008tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1
Seri E); 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA BOGOR TAHUN 2010-2014

CATATAN
:

-