Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH NO 1 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH NO 1 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 1
Tahun Terbit : 2010
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2010-05-17
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERDA KOTA BOGOR
2010
PERATURAN DAERAH NO 1 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK
:

Peraturan Daerah nomo 1 tahun 2010 Tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2010 berisi 16 halaman dengan 8 pasal. untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
bersama Walikota Bogor telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2010,
sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
903/Kep-127-Keu/2010 tanggal 14 Januari 2010 perihal
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan Peraturan
Walikota Bogor tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
UndangUndang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551); 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569); 

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3988); 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4383); 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421); 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);

Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712); 

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593); 

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614); 

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4972);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, serta Tata Cara Pengembalian
Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana
Operasional;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010;

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2004
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Pasar Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor
Tahun 2004 Nomor 1 Seri D); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004
Nomor 16 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor
Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Bogor
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 5
Seri E); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 6
Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor
9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun
2008 Nomor 3 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007
tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1
Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah
Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor
Tahun 2008 Nomor 2 Seri D); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran
Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan
Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota
Bogor
Tahun 2008 Nomor 1 Seri D);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 3 Seri D); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1
Seri D); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP) Daerah Kota Bogor Tahun 2005-2025,
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1
Seri E);

Peraturan Walikota Bogor Nomor 22 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Bogor Tahun 2010-2014 (Berita Daerah
Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 16 Seri E); 

Peraturan Walikota Bogor Nomor 24 Tahun 2009
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kota Bogor Tahun 2010 (Berita Daerah Kota Bogor
Tahun 2009 Nomor 17 Seri E);

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

CATATAN
:

-