ABSTRAK |
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah WaliKOTA dapat dibantu staf ahli; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas staf ahli sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebelum terbentuknya peraturan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu diatur mengenai penyelenggaraan tugas staf ahli; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Staf Ahli;
-
STAF AHLI WALIKOTA
|