Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERDA KOTA BOGOR
2008
PERATURAN DAERAH NO 14 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA
PENYELENGGARAAN MENARA?
ABSTRAK
:

a bahwa menara sebagai wujud fisik hasil pekerjaankonstruksi dengan fungsi khusus harusdiselenggarakan secara tertib, teratur, serasi denganlingkungan, serta memenuhi persyaratan administrasidan teknis;b bahwa untuk meningkatkan upaya pengawasan,pengendalian pemanfaatan ruang, dan memberikanjaminan kepastian hukum, perlu pengaturan mengenaipenyelenggaraan menara;c bahwa dalam rangka mengelola kegiatanpembangunan, pemanfaatan, dan pengelolaan menaradi KOTA BOGOR dengan kondisi sumber daya alam yangterbatas, perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraansecara komprehensif, taat asas, terpadu, danberwawasan ke depan;d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumembentuk Peraturan Daerah tentangPenyelenggaraan Menara;

-

PENYELENGGARAAN MENARA?

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...