Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH NO 7 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DAN PENDAFTARAN DI BIDANG PERDAGANGAN

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH NO 7 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DAN PENDAFTARAN DI BIDANG PERDAGANGAN
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 7
Tahun Terbit : 2008
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2008-05-21
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERDA KOTA BOGOR
2008
PERATURAN DAERAH NO 7 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DAN PENDAFTARAN DI BIDANG PERDAGANGAN
RETRIBUSI PERIZINAN DAN PENDAFTARAN DI BIDANG PERDAGANGAN?
ABSTRAK
:

a bahwa untuk menciptakan iklim usaha yangkondusif serta untuk mendorong peningkataninvestasi dalam hal penerbitan Surat Izin UsahaPERDAgangan, pendaftaran perusahaan, danpendaftaran pergudangan sebagai legalitas usahadi bidang PERDAgangan perlu diberikan kemudahandan keseragaman sehingga dapat meningkatkan]kelancaran pelayanan publik;b. bahwa berdasarkan Pasal 21 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahMenjadi Undang-Undang, daerah mempunyai hakuntuk memungut retribusi;2c. bahwa dalam rangka optimalisasi penerbitan izinusaha PERDAgangan, pendaftaran perusahaan, danpendaftaran pergudangan serta penyesuaian denganperaturan perundang-undangan, maka PeraturanDaerah KOTA BOGOR Nomor 11 Tahun 2004 tentangRetribusi Perizinan di Bidang Perindustrian danPERDAganganperlu disesuaikan dan ditetapkankembali;d. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahanmenjadi Undang-Undang, Dewan PerwakilanRakyat Daerah (DPRD) bersama WaliKOTA telahmenyempurnakan Rancangan Peraturan Daerahtentang Pajak Hiburan sesuai dengan KeputusanGubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.199-Huk/2008 tentang Evaluasi Rancangan PeraturanDaerah KOTA BOGOR tentang Retribusi Perizinan danPendaftaran di Bidang PERDAgangan;e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang RetribusiPerizinan dan Pendaftaran di Bidag

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan UndangUndang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2759); 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214); 

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611); 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 

. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139); 

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 

. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah; 

Keputusan Menteri Dalam Negeri 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah; 

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/MDAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan; 

. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; 

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/9/2007 tentang Peyelenggaraan Pedaftaran Perusahaan; 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perizinan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 4 Seri E); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 4 Seri D); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);

RETRIBUSI PERIZINAN DAN PENDAFTARAN DI BIDANG PERDAGANGAN?

CATATAN
:

-