Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 5
Tahun Terbit : 2008
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2008-05-21
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERDA KOTA BOGOR
2008
PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN?
ABSTRAK
:

a. bahwa pertambahan penduduk dan peningkatankegiatan kehidupan masyarakat menimbulkanbertambahnya volume, jenis, dan karasteristiksampah sehingga diperlukan pengelolaan danpenanganan komprehensif, yang disertai dengandukungan biaya yang memadai;b. bahwa berdasarkan Pasal 21 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahMenjadi Undang-Undang, daerah mempunyaihak untuk memungut retribusi;22c. bahwa dengan telah ditetapkannya PeraturanDaerah KOTA BOGOR Nomor 4 Tahun 2007 tentangPengelolaan Lingkungan Hidup, penyesuaiandengan peraturan perundang-undangan yanglebih tinggi, serta dalam rangka melaksanakanPasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun2001 tentang Retribusi Daerah maka PeraturanDaerah KOTAmadya Daerah Tingkat II BOGORNomor 4 Tahun 1999 tentang RetribusiPelyanan Persampahan/Kebersihan perludisesuaikan dan ditetapkan kembali;d. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahmenjadi Undang-Undang, Dewan PerwakilanRakyat Daerah (DPRD) bersama WaliKOTA telahmenyempurnakan Rancangan Peraturan Daerahtentang Retribusi Pelayanan Persampahansesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa BaratNomor 188.342/Kep.198-Huk/2008 tentangEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah KOTABOGOR tentang Retribusi PelayananPersampahan;e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksudda huruf a, huruf c, dan huruf d perlumembentuk Peraturan Daerah tentang Retribusiayanan Persampahan;

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana telah diubah dengan 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan 22 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866); 

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139); 

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 22 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 15); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);

RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN?

CATATAN
:

-