Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH NO 1 TAHUN 2008 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH NO 1 TAHUN 2008 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 1
Tahun Terbit : 2008
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2008-02-25
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERDA KOTA BOGOR
2008
PERATURAN DAERAH NO 1 TAHUN 2008 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008?
ABSTRAK
:

a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4)Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadiUndang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD) bersama WaliKOTA telahmenyempurnakan Rancangan Peraturan Daerahtentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 sesuaidengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor903/Kep.61-Keu/2008 tentang Evaluasi RancanganPeraturan Daerah KOTA BOGOR tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2008 dan Rancangan Peraturan WaliKOTA BOGORtentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2008;1b. bahwa Penyempurnaan sebagaimana dimaksudpada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerahtentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2007 tidak bertentangandengan ketentuan umum dan PeratranPerundang-undangan yang lebih tinggi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah KOTA BOGORTanAnggaran 2008;

Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 

Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 

Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688); 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ); 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4383 ); 

Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 

Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 

Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 4437); sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Nega ra Republik Indonesia Nomor 4548); 

Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138) ; 

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139 ); 

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008

CATATAN
:

-