Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH NOR 13 TAHUN 2007 TENTANG POKOK- POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH NOR 13 TAHUN 2007 TENTANG POKOK- POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 13
Tahun Terbit : 2007
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2007-12-28
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERDA KOTA BOGOR
2007
PERATURAN DAERAH NOR 13 TAHUN 2007 TENTANG POKOK- POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
POKOK- POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH?
ABSTRAK
:

a. bahwa untuk melaksanakan pengelolaankeuangan daerah secara efisien, ekonomis,efektif, transparan, dan akuntabel dalamrangka melaksanakan kaidah pengelolaankeuangan daerah, maka perlu mengatupokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;b. bahwa Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor18 Tahun 2002 tentang Pokok-pokokPengelolaan dan PertanggungjawabanKeuangan Daerah sudah tidak sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlakusehingga perlu dicabut dan diganti;c. bahwa berdasarkan Pasal 151 ayat (1)Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, makaPokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerahdiatur dalam Peraturan Daerah;1d. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf a, hurufb, dan huruf c, perlu membentuk PeraturanDaerah tentang Pokok-pokok PengelolaanKeuangan Daerah;

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalamLingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,Jawa Barat dan dalam Daerah IstimewaJogyakarta sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1954(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 551); 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerahsebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor246, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4048); 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286); 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4355); 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4389); 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4400); 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4421); 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4437) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun2005 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun2005 tentang Perubahan Undang-UndangNomor 32 tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah menjadi Undang-Undang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor108, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4548); 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan antara PemerintahPusat dan Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor126, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4438); 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebasdari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor75, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3851); 

. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004tentang Kedudukan Protokoler dan KeuanganPimpinan dan Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 90, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4416) sebagaimana telah diubah terakhir kalidengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentangKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinandan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4712); 

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005tentang Tata Cara Penghapusan PiutangNegara/Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 31, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4488); 

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan BadanPelayanan Umum (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 48, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4502); 

. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005tentang Standar Akuntansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4503); 

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005tentang Pinjaman Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4574); 

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005tentang Dana Perimbangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4575); 

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4576); 

. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005tentang Hibah Kepada Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor139, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4577); 

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 140, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4578); 

. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005tentang Pedoman Penyusunan dan PenerapanStandar Pelayanan Minimal (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4585); 

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005tentang Pedoman Pembinaan dan PengawasanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4593); 

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006tentang Hibah Luar Negeri (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 03,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4597); 

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006tentang Pengelolaan Barang MilikNegara/Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2006 Nomor 20, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4609); 

. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006tentang Pelaporan Keuangan dan KinerjaInstansi Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4614); 

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007tentang Pembagian Urusan PemerintahanAntara Pemerintah, Pemerintahan DaerahProvinsi, dan Pemerintahan Daerah /Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 82); 

. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4738); 

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007tentang Organisasi Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 89, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4741); 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Daerah sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor59 Tahun 2007 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Daerah;

POKOK- POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

CATATAN
:

-