Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah berisi 16 Halaman serta 35 Pasal. Peraturan ini mengatur tentang dalam rangka penegakan PeraturanDaerah dibutuhkan peranan Penyidik PegawaiNegeri Sipil Daerah yang profesional untukmelaksanakan penyidikan terhadappelanggaran Peraturan Daerah yang memuatsanksi pidana. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik PegawaiNegeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah DalamPenegakan Peraturan Daerah dan KeputusanDalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipi lDaerah, maka Peraturan Daerah KOTA BOGORNomor 5 Tahun 2000 tentang Penyidik PegawaiNegeri Sipil perlu disesuaikan dan ditetapkankembali. berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 4 Seri D);
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

