Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH NO 9 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH NO 9 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 9
Tahun Terbit : 2007
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2007-09-28
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERDA KOTA BOGOR
2007
PERATURAN DAERAH NO 9 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BOGOR
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2007 Tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah kota bogor nomor 15 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota bogor, berisi 23 halaman dengan 35 pasal. dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan
Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, maka perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota
Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan
LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR
TAHUN 2007 NOMOR 5 SERI E
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR
NOMOR 9 TAHUN 2007 Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor
15 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor, 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang
Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3363); 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310); 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389); 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata
Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3432); 

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang
Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dan para Pensiunan atas Penghasilan yang
Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3577);

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712) ; 

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4569); 

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 tentang
Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 151); 

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593) 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional;

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor
16 Seri E) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2006
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 5 Seri
E);

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BOGOR

CATATAN
:

-