a.bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah (Pilkada) merupakan sarana pelaksanaankedaulatan rakyat di KOTA BOGOR berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 untuk memilihdan Wakil WaliKOTA, yang dilaksanakanmelalui beberapa tahapan;b.bahwa untuk melaksanakan kegiatan PemilihanKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KOTABOGOR tahun 2008 diperlukan pendanaan lebihsebesar Rp.18.000.000.000,- (delapanbelas miliar rupiah) yang penyediaannya tidakdapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;21c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangpengelolaan Keuangan Daerah, PemerintahDaerah dapat membentuk dana cadangan gunamendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidakdibebankan dalam satu tahun anggaran,yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlumembentuk Peraturan Daerah tentangPembentukan Dana Cadangan Pemilihan KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah KOTA BOGORtahun 2008
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan
Undang–undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4383);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3866);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
4480) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 4494);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun
2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor
4 Seri D);
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2008?

