a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, KOTA BOGOR sebagai salah satu pusat kegiatan nasional yang berpotensi sebagai pintu gerbang ke kawasan-kawasan internasional dan mempunyai potensi mendorong daerah sekitarnya sebagai pusat jasa dengan skala pelayanan nasional dan propinsi, perlu mengatur perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang, penyediaan sarana dan prasarana umum, menfasilitasi pengembangan usaha kecil danmenengah, serta pelayanan administrasi penanaman moda
-
PENYELENGGARAAN PASAR

