Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERDA KOTA BOGOR
2005
PERATURAN DAERAH NO 13 TAHUN 2005 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA?
ABSTRAK
:

a. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima di KOTA BOGOR pada dasarnya adalah hak masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup; b. bahwa kegiatan PERDAgangan yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima merupakan usaha ekonomi kerakyatan yang perlu pembinaan dan penataan dalam melaksanakan usahanya sehingga sejalan dengan upaya mewujudkan KOTA yang bersih, indah, tertib, dan aman dengan sarana dan prasarana perKOTAan yang memadai dan berwawasan lingkungan sesuai dengan visi KOTA BOGOR KOTA Jasa yang Nyaman dengan Masyarakat Madani dan Pemerintahan Amanah;

-

PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA?

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...