Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN,PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN,PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 17
Tahun Terbit : 2016
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : -
Subjek : Kota Bogor
Sumber :
Status : Mengubah
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...

2016
PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN,PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN,PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembentulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berisi 17 Halaman dengan 2 Pasal. Peraturan ini memuat mengenai pengurangan ketetapan pajak terutang berdasarkanpertimbangan kemampuan membayarWajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajakPajak Bumi dan Bangunan Perdesaandan Perkotaan (PBB P2) telah diaturdalam Peraturan Walikota Bogor Nomor 28Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan dan Perkotaan. Serta untuk lebih mengoptimalkankeberpihakan kepada Wajib Pajak pribadi sesuai kondisi tertentu objek pajak yang adahubungannya dengan subjek pajakdan berkenaan dengan adanya kenaikanketetapan pajak yang lebih dari 100%(seratus persen) sebagai akibat penyesuaianNilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka Peraturan Walikota sebagaimanadimaksud pada huruf a perlu diubahdan ditetapkan kembali.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum Tata CaraPerpajakan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3262) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2009 tentang Perubahan Keempatatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4999); 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersihdan Bebas dari Korupsi, Kolusi, danNepotisme (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor3851);

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4287);

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 5, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4355);

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004tentang Pemeriksaan Pengelolaandan Tanggung Jawab Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4400);

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 61, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4846);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 130, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5049); 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 48, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578);

Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010tentang Jenis Pajak Daerah yang DipungutBerdasarkan Penetapan Kepala Daerahatau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 153, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5179);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Daerah sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah; 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13Tahun 2007 tentang Pokok-pokokPengelolaan Keuangan Daerah (LembaranDaerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3Tahun 2008 tentang Urusan PemerintahanKota Bogor (Lembaran Daerah Kota BogorTahun 2008 Nomor 2 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3Tahun 2010 tentang Organisasi PerangkatDaerah (Lembaran Daerah Kota BogorTahun 2010 Nomor 1 Seri D) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan DaerahKota Bogor Nomor 4 Tahun 2014tentang Perubahan atas Peraturan DaerahKota Bogor Nomor 3 Tahun 2010tentang Organisasi Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014Nomor 2 Seri D);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum PajakDaerah (Lembaran Daerah Kota BogorTahun 2011 Nomor 9 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012Nomor 1 Seri B);

Peraturan Walikota Bogor Nomor 28Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapandan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan dan Perkotaan (Berita DaerahKota Bogor Tahun 2012 Nomor Seri B); 

Peraturan Walikota Bogor Nomor 30Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek Pajakdan Subjek Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan dan Perkotaan (Berita DaerahKota Bogor Tahun 2012 Nomor 6 Seri B).

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembentulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

CATATAN
:

-