Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter Ngabogor Pada Satuan Pendidikan Kota Bogor berisi 24 Halaman dengan 32 Pasa. Peraturan ini memuat mengenai Kota Bogor yang berada pada wilayah permukiman dengan sejarah peradabanyang panjang telah meninggalkan jejak-jejakkebudayaan yang menjadi pusaka kota(city heritage) sebagai pembentuk identitassekaligus sumber daya kota di masa kini. Pendidikan berfungsi mengembangkankemampuan dan membentuk karakterPeserta Didik serta untuk mewujudkannyaperlu upaya penanaman nilai-nilai karakterkepada Peserta Didik yang meliputi pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai kebaikan dan kebajikan kepada TuhanYang Maha Esa, diri sendiri, sesama, lingkungan maupun kebangsaanagar menjadi manusia yang berbudi pekerti baik melalui pendidikan karakter.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 48, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 13 Tahun 2015 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5670);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007tentang Pendidikan Agama dan PendidikanKeagamaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4769);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008tentang Guru (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4941);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010tentang Pengelolaan dan PenyelenggaraanPendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5105);
Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016tentang Standar Kompetensi LulusanPendidikan Dasar dan Menengah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 953);
Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016tentang Standar Isi Pendidikan Dasardan Menengah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 954);
Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016tentang Standar Proses Pendidikan Dasardan Menengah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 955);
Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016tentang Standar Penilaian Pendidikan (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 897);
Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 971);
Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010tentang Organisasi Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 2 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13Tahun 2012 tentang PenyelenggaraanPendidikan (Lembaran Daerah Kota BogorTahun 2012 Nomor 6 Seri E) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentangPerubahan atas Nomor 13 Tahun 2012tentang Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun2015Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah Kota BogorTahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 3 Seri E);
Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter Ngabogor Pada Satuan Pendidikan Kota Bogor

