Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Massal Transpakuan Yang Dananya Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berisi 16 Halaman dengan 16 Pasal. Peraturan ini memuat mengenai peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat dalam bidang transportasi perlu dialokasikan dana subsidi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor. Dana subsidi sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dapat diberikan pada perusahaan yang menghasilkan jasa pelayanan umum masyarakat yaitu angkutan umum massal agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak serta berdasarkan ketentuan Pasal 109 huruf d dan pasal 110 huruf b dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan penunjukan langsung kepada badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang angkutan umum dengan prinsip penugasan.
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 226);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.60 Tahun 2007 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum di Jalan;
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 687/AJ.206/DRJD/2002 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Perkotaan Dalam Trayek Tetap dan Teratur;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 97);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota BogorNomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Seri D Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Walikota Bogor Nomor 17Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 15 Seri E);
Peraturan Walikota Bogor Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 9 Seri A);
Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Massal Transpakuan Yang Dananya Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

