Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor berisi 15 Halaman dengan 15 Pasal. Peraturan ini memuat mengenai mewujudkanpenyelenggaraan negara yang bersihdan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan PemerintahKota Bogor, perlu adanya upaya pengendaliangratifikasi sebagai perwujudan dari integritaspegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bogordalam menjalankan fungsi dan tugasnyasecara sungguh-sungguh dan mengingatpenuh tanggung jawab. Serta meningkatkan pencegahantindak pidana korupsi melalui pengendaliangratifikasi dan memberikan pedomanbagi pegawai di lingkungan PemerintahKota Bogor dan sehubungan dengan telahditerbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014tentang Pedoman Pelaporan dan PenetapanStatus Gratifikasi, perlu mengaturketentuan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebasdari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembar Derah Kota Bogor(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 2 Seri D);
Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor

