a. bahwa pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Pemerintah KOTA BOGOR telah ditetapkan dengan Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah KOTA BOGOR; b. bahwa berkenaan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan evaluasi terhadap pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Pemerintah KOTA BOGOR, maka Peraturan WaliKOTA BOGOR sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan dan ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;
-
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH PASAR PAKUAN JAYA KOTA BOGOR

