Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2015
PERATURAN WALIKOTA NO 24 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak benar telah diatur dalam Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 28 tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan;b. bahwa sehubungan dengan adanya penyelesaian permohonan pembatalan SPPT yang tidak benar karena ketetapan lebih dari satu yang tidak diatur dalam Peraturan WaliKOTA sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka perlu diatur tata cara pembatalan SPPT PBB P2 karena ketetapan lebih dari satu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan PerKOTAan (SPPT) Karena Ketetapan Lebih dari Satu;

-

PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...