Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kota Bogor Sebagai Kota Pusaka. Peraturan ini memuat bahwa Kota Bogor berada pada wilayah permukiman dengan sejarah peradaban yang panjang telah meninggalkan jejak-jejak kebudayaan yang menjadi pusaka kota (city heritage) sebagai pembentuk identitas sekaligus sumber daya kota di masa kini; b. bahwa perkembangan pembangunan Kota Bogor berdampak terhadap perubahan ruang kota dan kehidupan keseharian warga, sehingga pusaka kota (city heritage) sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dikelola secara berkelanjutan dan sesuai deklarasi Piagam Kota Pusaka Indonesia Tahun 2003 yang mengamanatkan pelestarian aset-aset dan peninggalan bersejarah yang dimilikinya dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 11 Seri E);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 14 Seri E);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 15 Seri E);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan Nilai Tradisional, dan Museum (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 16 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 2 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 2 Seri E).
Penyelenggaraan Kota Bogor Sebagai Kota Pusaka.

