Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2015
PERATURAN WALIKOTA NO 12 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) KOTA BOGOR dapat melakukan pinjaman/utang dalam rangka kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain;b. bahwa untuk tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan pinjaman/utang sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu adanya pengaturan pengelolaan pinjaman pada BLUD RSUD KOTA BOGOR; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Pengelolaan Pinjaman/Utang pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah KOTA BOGOR;

-

PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR 

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...