Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO. 37 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANA KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA LINGKUNGAN KELURAHAN

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO. 37 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANA KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA LINGKUNGAN KELURAHAN
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 37
Tahun Terbit : 2015
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 1/12/2015
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2015
PERATURAN WALIKOTA NO. 37 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANA KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA LINGKUNGAN KELURAHAN
PEDOMAN PELAKSANA KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA LINGKUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK
:

Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Lingkungan Kelurahan. Peraturan ini memuat bahwa dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta untuk meningkatkan kualitas pembangunan sarana prasarana lingkungan kelurahan telah dilaksanakan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) Kecamatan dan Kelurahan; bahwa berdasarkan pelaksanaan hasil evaluasi PDPM Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Lingkungan Kelurahan sebagai pengganti Kecamatan dan Kelurahan.

Undang -Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 2 Seri D);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 4 Seri D);

Peraturan Walikota Bogor Nomor 10 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 6 Seri E);

Peraturan Walikota Bogor Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntasi Pemerintah pada Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 11 Seri E).

Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Lingkungan Kelurahan.

CATATAN
:

-