Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kota Bogor Tahun 2007. Peraturan ini memuat bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi yang mempunyai tujuan meningkatkan pelayanan dalam jasa transportasi kepada masyarakat yang efektif, efisien dan akuntabel, mendorong perekonomian daerah, menunjang pembangunan daerah, dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, serta menyelenggarakan kemanfaatan umum sebagai pelaksanaanya perlu adanya organisasi dan tata kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Jasa Transportasi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 3 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Kota Bogor tahun 2004 Nomor 4 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri A}.
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH JASA TRANSPORTASI

