a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya telah ditetapkan Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 73 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya;b. bahwa berkenaan dengan adanya perubahan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah dan berdasarkan hasil evaluasi, maka Peraturan WaliKOTA sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan ditetapkan kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;
-
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 73 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR PAKUAN JAYA

