Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 28 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 28 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 28
Tahun Terbit : 2014
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 1-09- 2014
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : Mengubah
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2014
PERATURAN WALIKOTA NO 28 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH
ABSTRAK
:

a. bahwa sesuai dengan amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan atas dasar asas otonomi dan tugas pembantuan yang dimaksud untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;b. bahwa berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Daerah mempunyai kewajiban atas keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, oleh karena itu diperlukan langkah percepatan terhadap pelaksanaan prioritas pembangunan sebagai pengungkit utama bagi peningkatn layanan publik dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik untuk mencapai target-target pembangunan terutama terkait dengan penyelesaian isu-isu strategis dan mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah; c. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu dilakukan perumusan pelaksanaan prioritas pembangunan dan evaluasi kinerja terhadap Organisasi Perangkat Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah dalam pelaksanaan program prioritas pembangunan KOTA BOGOR; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Pembentukan Tim Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan KOTA BOGOR;

-

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH

CATATAN
:

-