Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 9 TAHUN 2007 TENTANG TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 9 TAHUN 2007 TENTANG TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 9
Tahun Terbit : 2007
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 30-03-2007
Subjek : Kota Bogor
Sumber :
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...

2007
PERATURAN WALIKOTA NO 9 TAHUN 2007 TENTANG TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor berisi 12 halaman dengan 6 pasal. Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor, serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan PDAM secara berkesinambungan yang tentunya memerlukan biaya yang memadai. Selain itu, kenaikan tingkat inflasi yang berdampak pada peningkatan biaya operasional PDAM Tirta Pakuan menjadi dasar Direksi PDAM mengajukan usulan penyesuaian tarif air minum, sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 900/246.1-PDAM tanggal 29 Maret 2007 yang telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas PDAM. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Pakuan perlu disesuaikan untuk menjamin kelangsungan pelayanan air minum yang efisien dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Bogor.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2901);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;

Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum;

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum;

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 5);

Peraturan Walikota Bogor Nomor 10 Tahun 2006 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor;

Peraturan Walikota Bogor Nomor 11 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor;

Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor

CATATAN
:

-