Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2014
PERATURAN WALIKOTA NO 16 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KOTA BOGOR merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh berdasarkan Keputusan WaliKOTA BOGOR Nomor 900.45-114 tentang Rumah Sakit Umum Daerah KOTA BOGOR sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengembangan pelayanan di RSUD KOTA BOGOR sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dukungan sumberdaya manusia yang profesional dan berkompeten, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil;c. bahwa untuk melaksanakan pengaturan Pegawai yang berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Pedoman Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah KOTA BOGOR;

-

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...