Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDOM) Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2014. Peraturan ini memuat bahwa dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja, serta untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dan pemerintahan kelurahan dalam pelaksanaan pembangunan, perlu memberdayakan masyarakat Kelurahan se-Kota Bogor melalui Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2014; bahwa untuk melaksanakan Program PDPM Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4434);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Reublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pemberian Hibah dan Bansos Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 4 Seri D);
Peraturan Walikota Bogor Nomor 10 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 6 Seri.
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PDPM) KECAMATAN DAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2014

