a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 78, Pasal 80, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dipandang perlu untuk membuat petunjuk pelaksanaan sebagai petunjuk operasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
-
PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

