a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik Pemerintah KOTA BOGOR telah menetapkan Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik; b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk tertib pelaksanaan pengadaannya terhadap Peraturan WaliKOTA sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA BOGOR;
-
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK

