Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2006
PERATURAN WALIKOTA NO 32 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah KOTA adalah pengendalian lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. bahwa Gubernur Jawa Barat selaku wakil pemerintah di Daerah telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 64 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten dan KOTA di Provinsi Jawa Barat;

-

PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...