a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran, penyetoran, angsuran dan penundaan pembayaran serta penentuan tempat pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perKOTAan yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak, maka untuk tertib administrasi dan tertib penyelenggaraannya perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan PeraturanWaliKOTA;
-
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN, SERTA TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

