Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 6 TAHUN 2012 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 6 TAHUN 2012 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 6
Tahun Terbit : 2012
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 26-03- 2012
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2012
PERATURAN WALIKOTA NO 6 TAHUN 2012 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI DL LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SEKOLAH NEGERI DAN SEKOLAH SWASTA KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK
:

a. bahwa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri, serta untuk menjamin pemerataan pendidikan, Pemerintah KOTA BOGOR telah menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KOTA BOGOR Tahun Anggaran 2012 Biaya Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta KOTA BOGOR sebagai dana pendamping BOS Pusat dan BOS Provinsi yang diberikan kepada Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) serta Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Dasar Swasta (SDS), dan Sekolah Menengah Pertama Swasta (SMPS) Tahun Anggaran 2012; b. bahwa untuk kelancaran dan kepastian hukum penyaluran dana BOS Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta KOTA BOGOR sebagaimana dimaksd pada huruf a perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;

-

PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SEKOLAH NEGERI DAN SEKOLAH SWASTA KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2012

CATATAN
:

-