a. bahwa untuk menghitung besarnya Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame diperlukan pengaturan mengenai penghitungan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar menghitung besarnya Pajak Reklame; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Nilai Sewa Reklame;
-
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME

