Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 17 TAHUN 2011 TENTANG ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DAN PERIKANAN DI KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2011

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 17 TAHUN 2011 TENTANG ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DAN PERIKANAN DI KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2011
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 17
Tahun Terbit : 2011
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 1-03-2011
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2011
PERATURAN WALIKOTA NO 17 TAHUN 2011 TENTANG ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DAN PERIKANAN DI KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2011
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DAN PERIKANAN DI KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Alokasi dan Harga Eceran (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Perikanan di Kota Bogor Tahun Anggaran 2011 memuat bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian, tanaman pangan, peternakan dan perikanan sehingga untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan Pupuk dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsudi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur oleh WaliKOTA.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Berita Negara Nomor 4737);

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa yang Beredar di Pasar; 

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/1/2003 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik;

Keputusan Menteri 237/Kpts/OT.2100/4/2003 Pengawasan Pengadaan, Pertanian tentang Peredaran Penggunaan Pupuk An-Organik;

Keputusan Menteri 239/Kpts/OT.210/4/2003 Formula Pupuk An-Organik Nomor Pedoman dan Pertanian Pengawasan;

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/ SR.140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/ SR.140/5/2007 tentang Pengawasan Pestisida;

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/SR.140/ 10/2009 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida;

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 07/MDAG/PER/2/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; 18. Peraturan Menteri 28/Permentan/SR.130/5/ Pertanian Nomor 2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; 

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/ 2011 tentang Kebutuhan Pupuk dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsudi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011;

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pertanian (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 2 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D).

 

ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DAN PERIKANAN DI KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2011

CATATAN
:

-