Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

LAMPIRAN I PERATURAN WALIKOTA NO 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 31 JANUARI 2011 TENTANG : PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH.

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : LAMPIRAN I PERATURAN WALIKOTA NO 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 31 JANUARI 2011 TENTANG : PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH.
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 6
Tahun Terbit : 2011
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 31-01-2011
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2011
LAMPIRAN I PERATURAN WALIKOTA NO 6 TAHUN 2011 TANGGAL : 31 JANUARI 2011 TENTANG : PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH.
PENERIMA HIBAH PEMERINTAH KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN ?. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK
:

a. bahwa hibah merupakan salah satu bentuk instrumen bantuan pemerintah daerah, sehingga pemberian hibah harus dilakukan secara selektif sesuai urgensi dan kepentingan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta dalam pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan administrasi; b. bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah, Pemerintah KOTA BOGOR melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran .... memberikan hibah untuk menunjang kelancaran kegiatan kepada beberapa lembaga, institusi, dan organisasi kemasyarakatan di KOTA BOGOR; c. bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian hibah dilaksanakan atas persetujuan kepala daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan WaliKOTA;

-

PENERIMA HIBAH PEMERINTAH KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN ?. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

CATATAN
:

-