bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, tanggung jawab dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor serta berdasarkan hasil evaluasi pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai yang mengalami kenaikan jabatan, kenaikan jenjang, promosi, atau mutasi, perlu mengubah ketentuan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 36 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 52 Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2024 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tambahan PenghasilanPegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2025 Nomor 55);
Peraturan Wali Kota ini mengatur perubahan ketentuan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS yang mengalami kenaikan kelas jabatan, kenaikan jenjang, mutasi, atau promosi. Penyesuaian TPP diberikan sesuai dengan kelas jabatan baru mulai tahun anggaran berikutnya, dengan ketentuan tertentu apabila besaran TPP pada jabatan baru lebih rendah dari jabatan sebelumnya. Diatur pula persyaratan penyesuaian TPP pada tahun anggaran berkenaan, ketentuan bagi PNS yang kembali dari tugas belajar dan CPNS yang diangkat menjadi PNS, serta penegasan mengenai ASN yang tidak diberikan TPP.

