Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 13 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 36 TAHUN 2024 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 13 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 36 TAHUN 2024 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 13
Tahun Terbit : 2026
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 22 Juni 2026
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BKPSDM Kota Bogor, Bagian hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2026
PERWALI NO.13, BD 2026/NO.13, 4 HLM.
PERATURAN WALI KOTA BOGOR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 36 TAHUN 2024 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, tanggung jawab dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor serta berdasarkan hasil evaluasi pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai yang mengalami kenaikan jabatan, kenaikan jenjang, promosi, atau mutasi, perlu mengubah ketentuan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 36 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 52 Tahun 2025


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2024 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tambahan PenghasilanPegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2025 Nomor 55);  

Peraturan Wali Kota ini mengatur perubahan ketentuan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS yang mengalami kenaikan kelas jabatan, kenaikan jenjang, mutasi, atau promosi. Penyesuaian TPP diberikan sesuai dengan kelas jabatan baru mulai tahun anggaran berikutnya, dengan ketentuan tertentu apabila besaran TPP pada jabatan baru lebih rendah dari jabatan sebelumnya. Diatur pula persyaratan penyesuaian TPP pada tahun anggaran berkenaan, ketentuan bagi PNS yang kembali dari tugas belajar dan CPNS yang diangkat menjadi PNS, serta penegasan mengenai ASN yang tidak diberikan TPP.

CATATAN
:

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, PNS yang naik kelas jabatan, naik jenjang, mutasi atau promosi berdasarkan Keputusan Wali Kota yang mulai berlaku pada atau sebelum tanggal 15 Januari 2026 dan belum memperoleh penyesuaian TPP diberikan penyesuaian TPP sesuai kelas jabatan baru. Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Juni 2026.