bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2026-2029.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 380);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi JawaBarat Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 278);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2025 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 172);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 59 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2023 Nomor 59).
Pasal 28 ayat (2) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah;

