Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya promotif dan preventif diperlukan deteksi dini faktor risiko kesehatan dan penyakit melalui penyelenggaraan Cek Kesehatan Gratis. Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis perlu didukung dengan pengaturan yang memberikan kepastian hukum, keseragaman pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Bogor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Daerah yang meliputi maksud, tujuan, dan ruang lingkup; hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan; kriteria dan sasaran penerima manfaat; jenis pelayanan kesehatan; perencanaan; penyelenggaraan program; sumber daya; kelembagaan; kerja sama; pencatatan, pelaporan, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; pendanaan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6887);
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 956);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1039);
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya promotif dan preventif, diperlukan deteksi dini faktor risiko kesehatan danpenyakit melalui penyelenggaraan Cek Kesehatan Gratis;
bahwa pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis perlu didukung oleh pengaturan yang memberikan kepastian hukum, keseragaman pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Bogor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang PelaksanaanCek Kesehatan Gratis;

