Bahwa struktur organisasi perangkat daerah perlu disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses melalui pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan yang jelas. Penataan dan perubahan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah perlu dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan terhadap Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, sehingga Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 beserta perubahannya perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; serta Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, termasuk pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah, tata kerja, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran NegaraNomor 7153);
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 118) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah KotaBogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 181);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan, Kecamatan, serta perangkat daerah lainnya; pembagian tugas dan fungsi setiap perangkat daerah; tata kerja dan hubungan kerja antarperangkat daerah; kelompok jabatan fungsional; pembiayaan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

