Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk mewujudkan penyelenggaraan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang selamat, aman, nyaman, teratur, dan berkelanjutan. dalam rangka melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek. ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (4) dan Pasal 119 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi, pengaturan peremajaan dan penghapusan angkutan umum ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor7153);
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 559) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 304);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 531);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2023 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 151);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2023 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 149);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 29 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 136 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 29 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 119);
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk mewujudkan penyelenggaraan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang selamat, aman, nyaman, teratur, dan berkelanjutan;
bahwa dalam rangka melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (4) dan Pasal 119 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi, pengaturan peremajaan dan penghapusan angkutan umum ditetapkan denganPeraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek;

