Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 147 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 147 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 147
Tahun Terbit : 2022
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 26 Desember 2022
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Badan Keuangan dan Aset Daersh
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2022
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 147 TAHUN 2022
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 147 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor disusun untuk menyesuaikan pengaturan organisasi perangkat daerah dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta ketentuan terbaru mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 180 Tahun 2021. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian mengenai pembagian tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja pada setiap unsur organisasi di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor agar pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, dan terkoordinasi. Pengaturan dalam peraturan ini mencakup kedudukan, struktur organisasi, tugas pokok, fungsi, uraian tugas setiap unit kerja, mekanisme koordinasi, serta tata hubungan kerja antar unsur organisasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik yang optimal.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494);2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6757);3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun2019 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6402);4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat DaerahProvinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yangMelaksanakan Fungsi Penunjang PenyelenggaraanUrusan Pemerintahan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 197);6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesiat Tahun 2020 Nomor 17817. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang SistemKerja pada Instansi Pemerintah untuk PenyederhanaanBirokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 181);8. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5);9. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021Nomor 3);10. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas danFungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita DaerahKota Bogor Tahun 2022 Nomor 119);

Menimbang : a. bahwa tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja dilingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah telahdiatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 180Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, danTata Kerja di Lingkungan Badan Keuangan Dan AsetDaerah Kota Bogor;b. bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan WaliKota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata KerjaPerangkat Daerah, maka Peraturan Wali Kotasebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dandiganti;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugasdan Tata Kerja di Lingkungan Badan Keuangan dan AsetDaerah Kota Bogor;

CATATAN
:

TENTANGTUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN BADANKEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BOGOR
26 desember 2022
47