Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
BADAN KEPEGAWAIAN, PENGENDALIAN SUMBER DAYA MANUSIA
2022
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 146 TAHUN 2022
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 146 Tahun 2022 mengatur mengenai tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor. Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah.Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi secara jelas, terstruktur, dan akuntabel dalam mendukung pengelolaan kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.Ruang lingkup pengaturan meliputi penetapan tugas dan fungsi badan, uraian tugas pada masing-masing jabatan, serta tata kerja yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan organisasi guna mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan kinerja yang optimal.Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, diharapkan tercipta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pengembangan kompetensi pegawai.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494);2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6757);3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun2019 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6402);4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 64775. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat DaerahProvinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yangMelaksanakan Fungsi Penunjang PenyelenggaraanUrusan Pemerintahan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 197);6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang SistemKerja pada Instansi Pemerintah untuk PenyederhanaanBirokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 181);7. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5);8. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021Nomor 3);9. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas danFungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita DaerahKota Bogor Tahun 2022 Nomor 119);

Menimbang : a. bahwa tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja dilingkungan Badan Kepegawaian dan PengembanganSumber Daya Manusia telah diatur dalam Peraturan WaliKota Bogor Nomor 179 Tahun 2021 tentang Tugas,Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja di LingkunganBadan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber DayaManusia Kota Bogor;b. bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan WaliKota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata KerjaPerangkat Daerah, maka Peraturan Wali Kotasebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dandiganti;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas serta Tata Kerja di Lingkungan Badan Kepegawaian danPengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor;

CATATAN
:

TENTANGTUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN BADANKEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTABOGOR
33 halaman
26 desember 2022

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...