Peraturan Wali Kota Bogor ini disusun sebagai upaya penyesuaian pengaturan mengenai tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor. Sebelumnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 178 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bogor. Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, diperlukan penyesuaian terhadap pengaturan yang berlaku agar selaras dengan struktur organisasi dan ketentuan terbaru. Oleh karena itu, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 178 Tahun 2021 perlu diubah dan diganti dengan peraturan yang baru. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan tugas, fungsi, uraian tugas, serta tata kerja Bappeda Kota Bogor guna mendukung perencanaan pembangunan daerah yang efektif, terintegrasi, dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 114, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 187, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat DaerahProvinsi Kabupaten Kota yang Melaksanakan FungsiPenunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor197);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentangSistem Kerja pada Instansi Pemerintah untukPenyederhanaan Birokrasi (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 181);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021Nomor 3);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas danFungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (BeritaDaerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 119).
Peraturan Wali Kota Bogor 178 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, danTata Kerja di Lingkungan Badan PerencanaanPembangunan Daerah Kota Bogor
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata KerjaPerangkat Daerah.

