Peraturan Wali Kota Bogor ini disusun sebagai tindak lanjut atas kebutuhan penyesuaian pengaturan mengenai tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. Sebelumnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 164 Tahun 2021. Namun, dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, diperlukan penyesuaian terhadap pengaturan yang telah ada agar selaras dengan struktur organisasi dan ketentuan terbaru. Oleh karena itu, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 164 Tahun 2021 perlu diubah dan diganti dengan peraturan yang baru. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian mengenai pembagian tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja DPMPTSP Kota Bogor guna mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72Tahun 2019 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PerangkatDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentangPelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6617);
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara PerizinanBerusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas PenanamanModal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 272);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan TerpaduSatu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentangSistem Kerja pada Instansi Pemerintah untukPenyederhanaan Birokrasi (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 181);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas danFungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita DaerahKota Bogor Tahun 2022 Nomor 119).
Peraturan WaliKota Bogor Nomor 164 Tahun 2021 tentang Tugas,Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja di LingkunganDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan SatuPintu;
PeraturanWali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

