a.
bahwa tugas pokok, fungsi, tata kerja dan uraian tugas
jabatan struktural di Lingkungan Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Bogor telah diatur dalam Peraturan Wali
Kota Bogor Nomor 183 Tahun 2021 tentang Tugas,
Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja di Lingkungan
Unit Organisasi Yang Bersifat Khusus Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Bogor;
b.
bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan Wali
Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Perangkat Daerah, maka Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan
diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi, Uraian - 2 -
Tugas, dan Tata Kerja di Lingkungan Unit Organisasi
yang Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Bogor;
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik - 3 -
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesiat Tahun 2018 Nomor 1213);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
11. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah
Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021
Nomor 3);
13. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan - 4 -
Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita
Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 119)
PERATURAN WALI KOTA TENTANG TUGAS, FUNGSI,
URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN UNIT
ORGANISASI YANG BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH KOTA BOGOR.

